MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Kamis, 23 Mei 2013

Desa Watuagung, Dimana Matahari Terbit Pertama Di Kabupaten Banyumas


Desa Watuagung secara administratif berada di ujung timur dari Kabupaten Banyumas. Desa ini merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tambak dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kebumen pada sisi timur serta Kabupaten Banjarnegara pada sisi utaranya. 
Jumlah penduduk desa ini berdasarkan survei demografi terakhir berjumlah 10.781 jiwa. Kondisi fisik Desa Watuagung dibentuk oleh dataran rendah berupa persawahan dan wilayah perbukitan yang didominasi oleh bentangan hutan pinus milik PT. Perhutani. Luas hutan pinus yang ada mencapai 1.014,40 ha.

Bentang Hutan Pinus di Desa Watuagung

Desa Watuagung berada dalam bentangan perbukitan bagian selatan Jawa Tengah dan Puncak tertingginya berada di Bukit Mahameru. Pemandangan di puncak bukit tersebut cukup menarik karena pemandangan ke bagian selatannya berupa bentang alam Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilcap, dan Kabupaten Kebumen. Samudera Hindia juga terlihat cukup jelas pada saat cuaca cerah. 

Disisi lain, bentang Desa Watuagung secara fisik juga dibelah menjadi 2 bagian oleh sebuah sungai yaitu Kali Tambak, beberapa orang menyebut Kali Tambak sebagai Kali Watuagung. Batuan cadas yang menjadi dasar dari sungai tersebut membentuk bentang alam yang eksotis serta menjaga kejernihan air yang ada. 

Sungai Tambak atau Sungai Watuagung di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak

Peruntukan Ruang Desa Watuagung berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas no. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Banyumas tahun 2011 - 2031 dibagi menjadi 3 zona pemanfaatan yaitu kawasan pertanian lahan basah, kawasan lindung rawan longsor, dan kawasan hutan produksi terbatas.
Kawasan pemanfaatan pertanian lahan basah berada di sebelah selatan dari Desa Watuagung yang berbatasan dengan Desa Purwodadi dan Desa Tambak. Sedangkan kawasan lindung rawan longsor dan kawasan hutan produksi terbatas berada di bagian tengah serta utara desa. Pada lokasi yang direncanakan sebagai kawasan lindung dan kawasan hutan produksi, kondisi eksistingnya berupa perbukitan terjal yang masih didominasi oleh keberadaan hutan dengan vegetasi pohon pinus serta tanaman tahunan lainnya. 
Kondisi topografi yang berbukit juga menyebabkan penyebaran pusat permukiman di desa ini tidak merata dan tersebar pada titik titik tertentu atau penduduk setempat menyebut pusat permukiman tersebut sebagai grumbul - grumbul. Salah satu grumbul yang ada merupakan grumbul peninggalan zaman kerajaan jawa hindu yang masih terjaga tradisinya, grumbul yang terdiri dari 2 RT tersebut disebut seagai grumbul siwukan.

        
Salah Satu "grumbul" di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak
Bentang alam Desa Watuagung yang alami dan terjaga keasriannya juga menjadi sorga bagi berkembangnya flora maupun fauna tropis diwilayah tersebut. Semoga dengan berbagai aturan yang ada khususnya aturan tata ruang, Desa Watuagung menjadi salah satu desa di Kabupaten Banyumas yang berkharakter, maju, serta terjaga alamnya. 

Rabu, 08 Mei 2013

Jalan Gerilya, Sepotong Wajah Perkotaan Purwokerto

Dengan panjang 4.300 meter Jalan Gerilya membentang dari simpang empat Jalan Veteran dan Jalan Pahlawan di koordinat 7°26'18.46"S dan 109°13'11.66"T menuju ke arah selatan hingga simpang 4 Jalan Jendral Sudirman atau yang lebih dikenal air mancur berkoh yang berada di titik koordinat 7°26'14.14"S dan 109°15'44.28"T. 
Secara administratif jalan ini berada dalam wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan yang meliputi Kelurahan Tanjung, Kelurahan Karangpucung, Kelurahan Karangklesem, Kelurahan Teluk dan Kelurahan Berkoh. Jalan Gerilya merupakan salah satu sumbu pertumbuhan perdagangan dan jasa di wilayah Perkotaan Purwokerto sebelah selatan dimana jalan ini merupakan jalan utama arus lalu lintas yang menghubungkan beberapa kota di sekitar Perkotaan Purwokerto.

Jalan Gerilya ruas depan Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Banyumas

Karena fungsinya yang menghubungkan beberapa kota utama di Jawa Tengah bagian selatan, Jalan Gerilya hirarki kelas jalan berada pada kelas jalan Kolektor Primer dengan Daerah Milik Jalan (Damija) eksisting selebar 22 meter dan Daerah Waspada Jalan (Dasawja) selebar 34 meter. Untuk pengaturan tata ruang Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Gerilya adalah 18 Meter terhitung mulai as jalan hingga pondasi bangunan terdepan.

Seiring dengan keikutsertaan Kabupaten Banyumas dalam Program Kota Hijau, Jalan Gerilya ini juga turut bersolek dalam menghijaukan Perkotaan Purwokerto. Memang apa yang ada sekarang masih perlu terus ditingkatkan agar apa yang menjadi tujuan dari Pengembangan Kota Hijau bisa tercapai dengan maksimal.


 Jalan Gerilya ruas depan Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas

Dalam kebijakan pemanfaatan ruang di sekitar Jalan Gerilya secara general ruas jalan ini direncanakan sebagai kawasan perdagangan jasa, kawasan campuran, kawasan perkantoran pemerintahan, serta lokasi ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau yang sudah terbangun di ruas jalan ini adalah Taman Rekreasi Andang Pangrenan.
Dalam semakin meningkatkan kenyamanan para pengguna Jalan Gerilya khususnya para pejalan kaki, pada tahun 2013 ini direncanakan akan dibangun pedestrian - pedestrian di beberapa bagian ruas Jalan Gerilya, khususnya di sekitar Taman Rekreasi Andang Pangrenan.

Dengan berbagai rencana dan program yang akan di gulirkan, kedepan diharapkan Jalan Gerilya dapat mengakomodir berbagai kebutuhan para pemakainya dan menjadi wajah Perkotaan Purwokerto yang ramah lingkungan serta berkharakter kota hijau.

Kamis, 14 Maret 2013

Sempadan Sungai di Kabupaten Banyumas

Sempadan sungai di Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam kawasan perlindungan setempat. 
Sesuai dengan pengertiannya dalam Perda no. 10 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011 - 2031bahwa Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan maka perlu dilakukan/dibuat regulasi mengenai perlindungan secara khusus untuk kawasan sempadan sungai.

Sempadan Sungai Serayu di Kecamatan Kebasen

Salah satu bentuk regulasi perlindungan kawasan sempadan sungai yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kabupaten Banyumas adalah ketentuan zonasi kawasan lindung khususnya zonasi kawasan perlindungan setempat yang termaktub dalam pasal 83 ayat 4 Perda no. 10 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011 - 2031, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan secara detail aturan zonasinya yang antara lain :
  • Tidak diperbolehkan semua kegiatan dan bangunan pada kawasan sempadan sungai
  • Tidak diperbolehkan untuk semua jenis kegiatan yang menggangu fungsi resapan air dan menyebabkan penurunan kualitas dan daya serap air
  • Tidak diperbolehkan semua kegiatan dan bangunan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai
  •  Diperbolehkan untuk kegiatan hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, dan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman konservasi
Sempadan Sungai Serayu di Kecamatan Rawalo

Sedangkan wilayah - wilayah yang termasuk dalam kawasan sempadan sungai berdasarkan RTRW Kabupaten Banyumas tahun 2011 - 2031 antara lain :
  1. Ruang sepanjang tepian sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan dengan lebar minimal 5 (lima) meter dari tepi tanggul 
  2.  Ruang sepanjang tepian sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan dengan lebar minimal 3 (tiga) meter dari tepi tanggul
  3. Ruang sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar minimal 100 (seratus) meter dari tepi sungai
  4. Ruang sepanjang tepian sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar minimal 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai
  5. Ruang sepanjang tepian sungai tidak bertanggul dan mempunyai kedalaman kurang dari 3 (tiga) meter di dalam kawasan perkotaan dengan lebar minimal 10 (sepuluh) meter dari tepi sungai 
  6. Ruang sepanjang tepian sungai tidak bertanggul dan mempunyai kedalaman kurang dari 3 - 20 (tiga sampai dua puluh) meter di dalam kawasan perkotaan dengan lebar minimal 15 (lima belas) meter dari tepi sungai
  7. Ruang sepanjang tepian sungai tidak bertanggul dan mempunyai kedalaman kurang dari lebih (dua puluh) meter di dalam kawasan perkotaan dengan lebar minimal 30 (tiga puluh) meter dari tepi sungai
Diharapkan dengan regulasi ini tujuan dari penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas khususnya pada kawasan lindung yaitu membatasi kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi lindung serta mempertahankan/melestarikan kawasan resapan air bisa berjalan dengan baik. Amin.

Jumat, 11 Januari 2013

Profil Perumahan Baru Di Kabupaten Banyumas Tahun 2012 berdasarkan Pengesahan Site Plan

Berdasarkan UU no. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa pengertian Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Kabupaten Banyumas yang merupakan salah satu wilayah yang perumahannya cukup berkembang ditahun 2012, hal ini ditandai dengan cukup banyaknya permohonan izin pembangunan perumahan - perumahan baru atau pengembangan perumahan yang sudah ada. Pengesahan Siteplan merupakan salah satu bentuk pengesahan/persetujuan pemerintah daerah terhadap permohonan pembangunan/pengembangan perumahan baru. Pengesahan siteplan juga menjadi media pengaturan ruang perumahan sesuai dengan aturan - aturan yang berlaku.

Perumahan Graha Timur, salah satu perumahan di Perkotaan Purwokerto  

Pada tahun 2012 terdapat 20 pengembang yang mendapatkan pengesahan site plan di Kabupaten Banyumas dengan total luasan lahan total sebanyak 297.528 m2
Adapun detail lokasi pengembangan perumahan baru di Kabupaten Banyumas berdasarkan luasan lahannya adalah sebagai berikut :

 
 
Unit baru dari pengajuan site plan ditahun 2012 berjumlah 1.792 unit dengan dominasi unit tipe 36 dan tipe 45. Selain kedua tipe tersebut beberapa tipe lainnya sangat bervariasi yang antara lain berupa tipe 54, 55, 60, 65, 75 maupun tipe lainnya yang lebih besar. Adapun sebaran lokasi unit perumahan baru di tahun 2012 berdasarkan lokasinya adalah sebagai berikut, 


Dengan pengaturan perumahan yang terencana dan tertata, serta sesuai dengan daya didukung serta potensi yang dikandungnya diharapakan tujuan dari penyelenggaraan perumahan dapat tercapai dengan baik.

Catatan, Tujuan penyelenggaraan perumahan : 
  • Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan
  • Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya 
  • Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Rabu, 09 Januari 2013

Penataan Ruang Kabupaten Banyumas 2013 on Air

Bertempat di Studio Pro - 1 RRI Purwokerto tanggal Senin, 8 Januari 2013 Bidang Penataan Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas melakukan tahapan sosialisasi berbagai kegiatan Penataan Ruang Kabupaten Banyumas tahun 2013. 
Dalam Program Dinamika Kita yang dipandu oleh Ibu Vira dari RRI Purwokerto, Dedy Noerhasan, ST, MSi sebagai Kepala Bidang memaparkan perencanaan ruang Kabupaten Banyumas di tahun 2013, dimana secara garis besarnya fokus penataan ruang di tahun ini adalah perencanaan ruang yang humanis dengan penonjolan pada perbesaran komitmen perencanaan, pengadaan, revitalisasi serta rehabilitasi ruang - ruang publik beserta aksesnya.


Dalam dialog interaktif ini para pendengar RRI Purwokerto juga banyak memberikan berbagai kondisi realita lapangan yang perlu diperbaiki maupun masukan membangun bagi perencaanaan ruang di Kabupaten Banyumas. Masukan - masukan tersebut antara lain :
  • Dari Bunda Diana di Kecamatan Banyumas yang menyampaikan masukan berupa bagaimana kondisi Perkotaan Banyumas yang masih kurang berkembang sehingga warga perkotaannya lebih suka ke Perkotaan Purwokerto.
  • Dari Bapak Imung via sms juga mengapresiasi perkembangan Perkotaan Purwokerto serta menanyakan kegagalan beberapa retail besar seperti Carefour maupun Giant yang  belum jadi masuk di Perkotaan Purwokerto
  • Selain masukan maupun pertanyaan yang masuk dalam acara interaktif ini, berbagai masalah keciptakaryaan diluar permasalahan tata ruang juga turut menyemarakan ruang dengar tersebut.
Tanggapan pertanyaan Ibu Diana atas perkembangan Perkotaan Banyumas adalah Perkotaan Banyumas merupakan titik awal dan tonggak berdirinya Kabupaten Banyumas dimana berbagai situs sejarah seperti bangunan tua masih banyak berdiri disana sehingga arah pengembangan Perkotaan Banyumas memang tidak sama seperti Perkotaan Purwokerto yang memang diarahkan sebagai pusat pertumbuhan perdagangan dan jasa. Perkotaan Banyumas yang bisa dikategorikan sebagai Kota lama lebih diarahkan sebagai  Kota Pusaka, walaupun belum masuk dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Sehingga arahan pengembangan Perkotaan Banyumas adalah rehabilitasi serta preservasi kondisi asli Perkotaan Banyumas, yang tujuan akhirnya adalah sebagai Perkotaan Tujuan Wisata Budaya Banyumasan. 

Sedangkan mengenai belum mulai masuknya retailer besar yang sudah sempat akan masuk ke Perkotaan Purwokerto lebih banyak disebabkan kondisi internal mereka dengan pihak lainnya, secara umum sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sangat terbuka bagi para investor di bidang apapun yang akan melakukan investasi di Kabupaten Banyumas selama kegiatannya memenuhi aturan - aturan yang berlaku.

Akhirnya semoga dengan kegiatan interaktif semacam ini mampu menciptakan komunikasi 2 arah antara masyarakat dengan pemerintah dalam merencanakan serta menata ruang Kabupaten Banyumas ke arah yang lebih baik dan humanis.

Rabu, 02 Januari 2013

Penataan Ruang Kabupaten Banyumas 2013, Menuju Perencanaan Kota dan Wilayah Yang Humanis

Berkurangnya ruang publik merupakan ciri dan kharakter sebuah perencanaan kota yang tidak humanis, karena banyak hal masyarakat yang terabaikan. Kondisi yang kurang humanis dalam sebuah kota biasanya akan menciptakan kerawanan terhadap konflik sosial maupun krisis lingkungan, hal ini disebabkan salah satunya karena kurangnya ruang ruang terbuka untuk berinteraksi maupun kurangnya ruang terbuka hijau sebagai katalisator lingkungan perkotaan.

Menuju perencanaan kota dan wilayah yang humanis atau detailnya menuju perencanaan tata ruang yang humanis diharapkan menurunkan beban ekologis maupun sosial dari pertumbuhan suatu wilayah atau kota. Ujungnya adalah menciptakan sebuah kota yang layak huni serta mematahkan sebuah paradoks "sebuah perencanaan kota yang parsial memunculkan 2 buah permasalahan kota lainnya".
Dengan perencanaan kota yang humanis diharapkan mampu membentuk sebuah pameo "pemecahan sebuah permasalahan perencanaan kota mampu memcahkan 2 buah permasalahan kota lainnya"

Perkotaan yang humanis sangat dekat kaitannya dengan kota hijau, dimana faktor elemen - elemen kota hijau adalah titik tolak sebuah pembangunan kota yang humanis. Dalam menuju komitmen perencanaan wilayah dan kota yang humanis, pada tahun 2013 kegiatan - kegiatan yang ada di Bidang Penataan Ruang, DCKKTR Kabupaten Banyumas memfokuskan pada pengembangan maupun pengembangan elemen - elemen fisik kota yang berkiblat pada pengembangan kota ramah pada penghuninya yang antara lain berupa :
  • Pembangunan trotoar yang hijau
  • Rehabilitasi trotoar
  • Pembangunan taman - taman kota
  • Pembangunan ruang terbuka hijau
Selain kegiatan fisik yang mengarah ke elemen - elemen green city, kegiatan non fisik (perencanaan) di Bidang Penataan Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas juga mengarah terhadap berbagai perencanaan kota yang humanis, dimana dalam semua perencanaan perkotaan yang akan disusun mengarah terhadap peningkatan eksistensi serta pemanfaatan ruang yang ramah terhadap lingkungan serta ramah terhadap seluruh penghuni yang ada.

Sebuah komitmen bersama semua elemen di Kabupaten Banyumas dimana dengan atau tanpa kegiatan P2KH (Program Pengembangan Kota Hijau) yang dicanangkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum, Kabupaten Banyumas akan mengembangkan kota - kota yang ada didalamnya menjadi kota - kota yang ramah terhadap semua elemen yang ada didalamnya.  
 


Mari kita jadikan Perkotaan di Kabupaten Banyumas mempunyai image "Dimana Alam Tersenyum Pada Semua Mahluk"  .

Jumat, 30 November 2012

(Kota Banyumas, Kota Pusaka) Sejarah Singkat Berdirinya Kadipaten Banyumas


Kadipaten Banyumas atau yang sekarang menjadi salah satu bagian Kabupaten Banyumas berdiri tahun 1582, tepatnya pada hari Jum’at Kliwon tanggal 6 April 1582 Masehi, atau bertepatan tanggal 12 Robiul Awwal 990 Hijriyah. Keberadaan sejarah Kabupaten Banyumas tidak terlepas dari pendirinya yaitu Raden Joko Kahiman yang menjadi Bupati pertama, dikenal dengan gelar Adipati Marapat.
Riwayat singkatnya diawali dari Pemerintahan Kesultanan Pajang, dibawah pemerintahan Raja Sultan Hadiwijaya. Terjadi peristiwa kematian yang menimpa Adipati Wirasaba ke VI (Warga Utama Ke I) akibat kesalahpahaman dari Kanjeng Sultan sehingga terjadi musibah pembunuhan di Desa Bener, Kecamatan Lowano, Kabupaten Purworejo (sekarang) sewaktu Adipati Wirasaba dalam perjalanan pulang dari Pisowanan ke Pajang.
Adanya peristiwa tersebut, maka Sultan Pajang memamnggil putra Adipati Wirasaba untuk menebus kesalahannya namun tiada yang berani menghadap. Kemudian putra menantu salah satu diantaranya memberanikan diri menghadap, namun dengan syarat jika putra menantu tersebut mendapat murka maka akan dihadapi sendiri dan jika mendapat anugerah maka putra-putra yang lain tidak boleh iri hati. Ternyata putra menantu tersebut diberi anugerah diwisuda menjadi Adipati Wirasaba ke VII. Semenjak itulah putra menantu yaitu R Joko Kahiman menjadi Adipati dengan gelar Adipati Warga Utama II.
R Joko Kahiman adalah putra R Banyaksasro dengan ibu dari Pasir Luhur.  R Banyaksasro adalah putra R Baribin, seorang pangeran Majapahit yang karena suatu kesalahan maka menghindar ke Pajajaran yang akhirnya dijodohkan denhan Dyah Ayu Ratu Pamekas putrid Raja Pajajaran. Sedangkan Nyi Banyaksasro ibu R Joko Kahiman adalah putri Adipati Banyak Galeh (Mangkubumi II) dari Pasir Luhur, sejak kecil R Joko Kahiman diasuh oleh Kyai Sambarta dengan Nyai Ngaisah yaitu putrid R Baribin yang bungsu.
Berdasarkan sejarahnya, maka R Joko Kahiman adalah satria yang sangat luhur untuk bisa diteladani oleh segenap warga Kabupaten Banyumas khususnya karena mencerminkan sifat altruistis yaitu tidak mementingkan dirinya sendiri, merupakan pejuang pembangunan yang tangguh, tanggap dan tanggon, serta R Joko Kahiman merupakan pembangkit jiwa persatuan kesatuan (Majapahit, Galuh, Pakuan, Pajajaran) menjadi satu darah dan memberikan kesejahteraan kepada semua saudaranya.
Sekembalinya R Joko Kahiman dari Kasultanan Pajang atas kebesaran hatinya dengan seijin Kanjeng Sultan, bumi Kadipaten Wirasaba dibagi menjadi empat bagian untuk diberikan kepada iparnya, yaitu
1.       Wilayah Banjar Pertambakan diberikan kepada Kyai Ngabei Wirayuda
2.       Wilayah Merden diberikan kepada Kyai Ngabei Wirakusuma
3.       Wilayah Wirasaba diberikan kepada Kyai Ngabei Wargawijaya
4.    Wilayah Kejawar dikuasai sendiri dan kemudian dibangun dengan membuka hutan Mangli dan dibangun pusat pemerintahan serta diberi nama Kabupaten Banyumas.

 Alun - alun Perkotaan Banyumas 
 
Oleh karena kebijaksanaannya untuk membagi wilayah Kadipaten menjadi empat bagian untuk para iparnya, maka R Joko Kahiman dijuluki Adipati Marapat. Pada saat R Joko Kahiman (Adipati Marapat) melaksanakan babada alas untuk dijadikan sebagai dalem kadipaten, ada sebatang kayu (pohon) yang hanyut di Sungai Serayu dan terhenti tidak jauh dari lokasi pelaksanaan babad alas. Kayu tersebut adalah jenis kayu mas yang memiliki ukuran besar, maka kayu tersebut kemudian diambil dan dijadikan sebagai soko guru pendopo kadipaten. Oleh karena itu, berawal dari kata kayu mas yang hanyut di banyu (air), maka lokasi tersebut kemudian disebut Banyumas dan sebutan itu tetap hingga sekarang.
  Tembok Keliling Dalem Kadipaten Banyumas