MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Senin, 05 September 2011

Kabupaten Banyumas dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 - 2029

Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009 - 2029 telah  disahkan pada  21 Juli 2010 sebagai guidance pemanfaatan ruang di Provinsi Jawa Tengah

Dengan total 145 pasal dalam perda tersebut beserta buku rencananya diharapkan pemanfaatan ruang di provinsi Jawa Tengah mampu mewujudkan  ruang wilayah yang lestari dan merata dalam pembangunan wilayahnya.

KABUPATEN BANYUMAS

Dalam konstelasi penataan ruang Provinsi Jawa Tengah, Kota Purwokerto yang merupakan ibu kota Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang diharapkan menjadi kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kota/kabupaten terutama di wilayah Jawa Tengah bagian Selatan dan Barat.

Selain Kota Purwokerto terdapat pula beberapa perkotaan di Kabupaten Banyumas yang ditetapkan sebagai  Pusat  Kegiatan Lokal (PKL) yang difungsikan untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Perkotaan tersebut meliputi Wangon, Ajibarang, Banyumas dan Sokaraja.

Dalam sistem perwilayahan Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas masuk kedalam wilayah Barlingmascakeb atau eks Karesidenan Banyumas plus Kabupaten Kebumen. Kabupaten - kabupaten yang masuk dalam Barlingmascakeb antara lain Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.

Kawasan Hutan Wisata Baturaden yang berada di Kecamatan Baturaden juga ditetapkan dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah sebagai Kebun Raya sebagaimana tersurat dalam pasal 45 huruf b perda tersebut.

Untuk pengembangan dunia pariwisata di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas dikembangkan dalam Kawasan Pengembangan Pariwisata wilayah D dengan konsep pengembangan wisata koridor Cilacap - Banyumas - Purbalingga - Banjarnegara

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar