MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Selasa, 27 September 2011

Diskusi Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Tata Ruang Kabupaten Banyumas


Berlokasi di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Banyumas pada Senin 26 September 2011, tim BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Banyumas mengadakan pertemuan dengan tim penataan ruang Dinas Cipkataru Provinsi Jawa Tengah untuk berdiskusi berbagai permasalahan penataan ruang khususnya di Kabupaten Banyumas.

Tim BKPRD Kabupaten Banyumas dalam  pertemuan ini menyertakan 2 pokja-nya yaitu

 1. POKJA PERENCANAAN TATA RUANG, yang meliputi :
    - Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Penataan Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas 
    - Kepala Bidang Perizinan BPMPP Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan Dinpertanbunhut Kabupaten Banyumas
    - Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah Bappeda Kabupaten Banyumas
    - Kepala Subbagian Peraturan Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
    - Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Banyumas

 2. POKJA PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG, yang meliputi :
    - Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan & Konservasi LH BLH Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Geologi, Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas ESDM Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinhubominfo Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas
    - Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Banyumas
    - Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas


Dalam pertemuan kali ini dibahas mengenai berbagai permasalahan tata ruang di Kabupaten Banyumas, pembahasan ini digunakan sebagai media inventarisasi permasalah tata ruang di seluruh Pemerintah Daerah  Tingkat II di Provinsi Jawa Tengah.
Inventarisasi permasalahan ini nantinya akan dikumpulkan menjadi satu dan dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan tata ruang secara nasional.

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar