MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Kamis, 08 September 2011

Perda Kabupaten Banyumas no.3 tentang Bangunan Gedung dan Implementasinya

Seiring diterbitkannya UU no.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP no.36 tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sebagai regulator di daerah diwajibkan melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui tindakan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Dalam proses pembinaan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas memerlukan beberapa perangkat produk hukum sebagai operasional UU tersebut diatas. Setelah melalui berbagai proses dan rentang waktu akhirnya pada 27 januari 2011 disahkan Perda Kabupaten Banyumas no.3 tahun 2011 mengenai Bangunan Gedung.

Secara umum Perda ini terdiri dari 13 Bab yang didalamnya terdapat 134 pasal.
Adapun substansi dari masing masing bab tersebut adalah :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bab IV Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Bab V Persyaratan Tata Bangunan
Bab VI Persyaratan Keandalan Bangunan
Bab VII Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Pembinaan
Bab X Sanksi
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Penutup

link download Perda Kabupaten Banyumas no.3 tahun 2011 mengenai Bangunan Gedung




Dalam mengawal Perda ini Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas membuat kebijakan dengan menugaskan kepada 13 staf di Bidang Tata Ruang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan bangunan gedung.



Secara teknis dalam tugas pengawasan dan pemantauan ini, Kabupaten Banyumas di bagi ke dalam 4 wilayah dimana setiap wilayah terdapat 3 petugas yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan  bangunan dan gedung di wilayah masing - masing.

 4 Tim tersebut antara lain :
1. Tim wilayah I terdiri dari Wiwid Wijayadi, Atam, dan Teguh
2. Tim wilayah II terdiri dari Pramtono Slamet R, Suyadi, Rina Anggraini
3. Tim wilayah III terdiri dari M. Abdullah Tsani, Suwardi, dan Yani Dwi Lestari
4. Tim wilayah IV terdiri dari Darsikin dan Iwan Hartono
Penanggung jawab wilayah I dan II adalah Sudarsono
Penanggung jawab wilayah III dan IV adalah Kuat Sudarso

Selain melakukan pemantauan dan pengawasan mandiri, DCKKTR Kabupaten Banyumas juga melakukan pengawasan bangunan dan gedung secara terkoordinatif dengan BPMPP Kabupaten Banyumas. Fungsi BPMPP yang merupakan badan perijinan di Kabupaten Banyumas memungkinkan adanya mekanisme kontrol akan perijinan bangunan dan gedung (IMB).

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar