Salah satu tugas pokok dari Bidang Tata Ruang, DCKKTR Kabupaten Banyumas adalah pelayanan rekomendasi untuk persyaratan perizinan pemanfaaran ruang. Advice Planning yang didalamnya juga biasanya disertakan Advice Teknis adalah bentuk dari pelayanan tersebut.
Perda Kabupaten Banyumas no 7 tahun 2011 tentang IMB pada pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu prasyarat administrasi pengurusan teknis IMB baik untuk bangunan baru maupun rehabilitasi/direnovasi adalah advice planning.
Dengan adanya advice planning maka diharapkan pembangunan bangunan - bangunan baru tidak melanggar rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.
Berikut model form advice planning tata ruang di Kabupaten Banyumas.

Tidak ada komentar:
Poskan Komentar