MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Sabtu, 01 Oktober 2011

Komitmen Tata Ruang Terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

UU no. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Tanaman Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan pada 14 Oktober 2009 merupakan salah satu acuan yang akan di pakai dalam merencanakan dan memanfaatkan tata ruang di Kabupaten Banyumas.


Penerapan UU diatas tersebut pada perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Banyumas maupun Perkotaan Purwokerto dilakukan dengan tujuan untuk 
1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan
2. Menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan
3. Mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan
4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani
5. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani
6. Mempertahankan keseimbangan ekologis
7. Mewujudkan revitalisasi pertanian



Rencana perluasan Perkotaan Purwokerto di Kabupaten Banyumas adalah salah satu bentuk untuk melindungi lahan pertanian yang ada di wilayah tersebut, dengan rencana yang lebih detail berupa zoning regulation maka perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi lebih riil, dimana dalam zoning tersebut akan dengan sangat jelas mengatur boleh tidaknya suatu lahan di konversi.



Bukan sebuah keharaman adanya kawasan/lahan pertanian di wilayah perkotaan, karena dalam UU di atas pada pasal 7 menyebutkan bahwa salah satu lokasi lahan pertanian pertanian berkelanjutan adalah di perkotaan.

Dengan semangat mempertahankan lahan - lahan pertanian yang ada, menjadi sebuah impian dan cita - cita agar anak cucu kita dimasa yang akan datang tetap bisa mandiri dan berdaulat atas hasil - hasil pertanian pangan sendiri. 

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar