MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Kamis, 27 Oktober 2011

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS tahun 2011 - 2031

Setelah diundangkan pada 10 Oktober 2011 di Purwokerto, maka secara legal formal RTRW Kabupaten Banyumas yang lama sudah tidak berlaku lagi dan di ganti dengan RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS tahun 2011 - 2031 dengan payung Perda Kabupaten Banyumas nomor 10 tahun 2011.

Secara umum ruang lingkup Perda no. 10 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Banyumas terdiri 8 bagian besar yang antara lain berupa :
  • Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas
  • Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Banyumas
  • Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Banyumas
  • Penetapan kawasan strategis di Kabupaten Banyumas
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah dan indikasi program pembangunan Kabupaten Banyumas
  • Arahan pengendalian ruang wilayah yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi di Kabupaten Banyumas
  • Peran masyarakat dalam penataan ruang di Kabupaten Banyumas
  • Kelembagaan


Penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banyumas sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional yang berbasis pertanian, pariwisata, serta perdagangan dan jasa didukung pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan

Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan kebijakan perencanaan ruang wilayah yang meliputi :
  1. Pengembangan kegiatan pertanian sebagai sektor pertumbuhan ekonomi utama Kabupaten Banyumas
  2. Pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan
  3. Pengembangan fungsi kegiatan perdagangan dan jasa berskala lokal dan regional
  4. Pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu
  5. Pengembangan sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya sebagai pendukung potensi wilayah
  6. Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung
  7. Pengembangan kawasan budidaya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
  8. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara
  9. Pengembangan dan  pengendalian kawasan strategis sesuai dengan penetapannya

Perbedaan mendasar dalam RTRW terbaru ini adalah adanya ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih detail, ketentuan pengendaliaan pemanfaatan ruang ini diselenggarakan untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui :
  • Ketentuan umum peraturan zonasi
  • Ketentuan perizinan
  • Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
  • Arahan pengenaan sanksi
Ketentuan umum peraturan zonasi maupun dalam perizinan semakin mudah di implementasikan dengan data - data peta tata ruang yang sudah berkoordinat , sehingga tingkat presisi data dalam perijinan sangat tinggi. Dengan overlay citra satelit dan peta pola ruang yang sudah berkoordinat maka tidak ada lagi permasalahan kebingungan penentuan pemanfaatan ruang saat lokasi - lokasi persinggungan zonasi.


    Tidak ada komentar:

    Poskan Komentar