Setelah diundangkan pada 10 Oktober 2011 di Purwokerto, maka secara legal formal RTRW Kabupaten Banyumas yang lama sudah tidak berlaku lagi dan di ganti dengan RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS tahun 2011 - 2031 dengan payung Perda Kabupaten Banyumas nomor 10 tahun 2011.
Secara umum ruang lingkup Perda no. 10 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Banyumas terdiri 8 bagian besar yang antara lain berupa :
- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas
- Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Banyumas
- Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Banyumas
- Penetapan kawasan strategis di Kabupaten Banyumas
- Arahan pemanfaatan ruang wilayah dan indikasi program pembangunan Kabupaten Banyumas
- Arahan pengendalian ruang wilayah yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi di Kabupaten Banyumas
- Peran masyarakat dalam penataan ruang di Kabupaten Banyumas
- Kelembagaan
Penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banyumas sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional yang berbasis pertanian, pariwisata, serta perdagangan dan jasa didukung pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan kebijakan perencanaan ruang wilayah yang meliputi :
- Pengembangan kegiatan pertanian sebagai sektor pertumbuhan ekonomi utama Kabupaten Banyumas
- Pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan
- Pengembangan fungsi kegiatan perdagangan dan jasa berskala lokal dan regional
- Pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu
- Pengembangan sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya sebagai pendukung potensi wilayah
- Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung
- Pengembangan kawasan budidaya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Pengembangan dan pengendalian kawasan strategis sesuai dengan penetapannya
Perbedaan mendasar dalam RTRW terbaru ini adalah adanya ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih detail, ketentuan pengendaliaan pemanfaatan ruang ini diselenggarakan untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui :
- Ketentuan umum peraturan zonasi
- Ketentuan perizinan
- Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
- Arahan pengenaan sanksi


Tidak ada komentar:
Poskan Komentar