MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Kamis, 06 Oktober 2011

Sharing dan Diskusi Perda no. 3 / 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda no. 7 / 2011 tentang IMB di Kecamatan Purwojati

Dalam mengawal implementasi Perda no.3 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda no.7 tahun 2011 tentang IMB, tim bidang tata ruang DCKKTR Kab.Banyumas melakukan sosialisasi dengan mendatangi kecamatan - kecamatan yang merupakan salah satu ujung tombak dari implementasi perda - perda tersebut.



Salah satu kecamatan yang sudah di datangi adalah Kecamatan Purwojati, di kantor kecamatan tersebut tim DCKKTR Kabupaten Banyumas di terima oleh Sekretaris Kecamatan beserta tim IMB Kecamatan Purwojati. 


Dalam sosialisasi ini hal yang dilakukan antara lain :
1. Simulasi model perhitungan IMB yang baru dengan tim IMB Kecamatan Purwojati
2. Diskusi/sharing permasalahan IMB.

Dalam sosialisasi ini fokus diskusi/sharing lebih diarahkan ke permasalah IMB, hal ini dikarenakan Perda no. 3 tahun 2011 tentang bangunan gedung juga merupakan salah satu dasar yang dipakai dalam menghitung IMB. Adanya nilai - nilai koefisien dalam perhitungan IMB akan selalu mengacu pada Perda no. 3 Tahun 2011 tentang bangunan gedung.
Sehingga secara tidak langsung dengan membahas Perda no.7 tahun 2011 tentang IMB juga sudah membahas substansi Perda no. 3 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.



Dari diskusi dengan tim Kecamatan Purwojati diketahui bahwa permasalahan utama di kecamatan tersebut adalah rendahnya kesadaran dari masyarakat dalam membuat IMB pada saat membangun/merenovasi bangunan, hal ini di pengaruhi karena sebagian besar wilayah Kecamatan Purwojati adalah wilayah perdesaan yang cukup jauh dari akses perkotaan dan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian petani sehingga mereka merasa masih belum membutuhkan IMB.

Dari hasil diskusi dan sharing ini, akan menjadi bahan masukan bagi penerapan dan implementasi  Perda no.3 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda no.7 tahun 2011 tentang IMB

1 komentar:

  1. saya dari jatilawang. mau tanya...,
    kl mau mengurus IMB atas sebuah rumah yg sdh berdiri sejak thn 1973 bagaimana prosedurnya?

    apakah harus ke purwokerto atau cukup di kecamatan saja?

    BalasHapus