Eksistensi Ruang Terbuka Hijau Perkotaan
Pembangunan Perkotaan
Perkotaan Purwokerto telah berkembang pesat sesuai fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Ibukota Kabupaten Banyumas dengan kegiatan perkotaan yang memiliki skala pelayanan regional Jawa Tengah. Perkembangan fungsi perkotaan telah meningkatkan permintaan kebutuhan akan lahan perkotaan untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, sehingga logisnya akan semakin meningkatkan proporsi lahan terbangun kota terhadap ruang terbukanya. Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis data jumlah kawasan terbangun di Perkotaan Purwokerto tahun 2008 (Bantuan Teknis Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto), terdapat perubahan fungsi lahan budidaya tidak terbangun menjadi kawasan terbangun mencapai 314,7 ha dan kawasan lainnya menjadi kawasan terbangun kurang lebih 159,8 ha. Hal ini secara langsung akan merubah kondisi bentang alam dan ekologis Kawasan Perkotaan Purwokerto, antara lain ditunjukkan dengan berkurangnya infiltrasi air hujan ke tanah yang berimbas pada peningkatan aliran permukaan (run off) sehingga semakin membebani kapasitas drainase perkotaan.
Di lain pihak, kemajuan alat dan pertambahan jalur transportasi dan sistem utilitas, sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan warga kota, juga telah menambah jumlah bahan pencemar dan telah menimbulkan berbagai ketidaknyamanan di lingkungan perkotaan. Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan Ruang Terbuka Hijau sebagai suatu teknik bioengineering dan bentukan biofilter yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan (Lab. Perencanaan Lanskap Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian – IPB).
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto sebagai usaha untuk menciptakan kehidupan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dilakukan melalui efisiensi sumberdaya perkotaan dan efektifitas penggunaannya, baik berupa sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Sustainable development dalam kerangka perencanaan kota dilakukan sebagai jaminan keberlanjutan kehidupan Perkotaan Purwokerto di masa yang akan datang, dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekologis dan kemampuan daya dukung lingkungan hidup.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang) atau didefinisikan sebagai bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemic/ introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan.
RTH dapat diklasifikasi menjadi : (a) bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) dan (b) bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman) dengan status kepemilikan dibedakan menjadi: (a) RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah), dan (b) RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.
Keberadaan RTH di ruang perkotaan secara ekologis akan membantu memperbaiki kondisi iklim mikro atau iklim lokal dimana pergerakan udara di ruang perkotaan akan lebih baik, temperatur lebih sejuk dan mengurangi kadar debu dalam udara. Sebaliknya, ruang perkotaan yang dibangun tanpa keberadaan RTH akan berdampak pada kondisi iklim lokal yang kurang baik, terjadi peningkatan temperatur di ruang-ruang kota akibat berkurangnya pergerakan udara (angin) serta terjadi penurunan air tanah sebagai akibat berkurangnya infiltrasi air hujan ke dalam tanah di ruang terbuka perkotaan yang semakin berkurang (Studi Perkotaan 2, UNTAR: 2005).
RTH perkotaan mempunyai manfaat kehidupan yang tinggi dari berbagai fungsi yang terkait dengan keberadaannya (fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan arsitektural) dan nilai estetika yang dimilikinya (obyek dan lingkungan) tidak hanya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kelangsungan kehidupan perkotaan tetapi juga dapat menjadi nilai kebanggaan dan identitas kota. Untuk mendapatkan RTH yang fungsional dan estetik dalam suatu sistem perkotaan maka luas minimal, pola dan struktur, serta bentuk dan distribusinya harus menjadi pertimbangan dalam pembangunan dan pegembangannya. Karakter ekologis, kondisi dan keinginan warga kota, serta arah dan tujuan pembangunan dan perkembangan kota merupakan determinan utama dalam menentukan besaran RTH fungsional ini. (Lab. Perencanaan Lanskap Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian – IPB).
Taman Rekreasi Andhang Pangrenan Purwa Kerta, RTH Publik yang berfungsi Ekologis, Sosial Budaya,
dan Pembentuk Identitas Kawasan Perkotaan (Landmark)
Kebijakan Pemerintah Terhadap Penyediaan RTH
Eksistensi fungsi RTH dalam ruang perkotaan sebagai ruang fungsional yang memberikan fungsi bioengineering dan biofilter bagi lingkungan perkotaan, dipertegas dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 29 tentang ketentuan RTH Publik dan RTH Privat, dimana besaran ruang RTH privat yang harus disediakan minimal 10 % dan RTH Publik minimal 20% dari total luas ruang Kawasan Perkotaan.
Keberadaan RTH Publik di Kawasan Perkotaan Purwokerto berdasarkan Studi Bantuan Teknis Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto tahun 2008, diketahui masih berkisar antara 5 % hingga 6 % dari luas Kawasan Perkotaan Purwokerto, terdiri dari lapangan olahraga kelurahan, median jalan dan jalur hijau, alun-alun kota, hutan kota, pemakaman dan GOR. Pemenuhan 20% RTH Publik sebagaimana diamanatkan UUPR 2007 di Kawasan Perkotaan Purwokerto dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui kebijakan mengefektifkan lahan-lahan milik Pemda untuk tetap dipertahankan fungsinya sebagai RTH Publik (seperti lapangan olahraga kelurahan, GOR, hutan kota, pemakaman, median jalan dan jalur hijau) serta melakukan upaya penambahan RTH seperti mengubah lahan eks Terminal Purwokerto sebagai RTH/ Taman Rekreasi.
Kawasan eks Terminal Purwokerto merupakan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa melalui Perda No. 2 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2002 tentang RUTRK dengan kedalaman RDTRK Kota Purwokerto. Alih fungsi lahan dari fungsi perdagangan jasa menjadi fungsi ruang terbuka hijau secara umum telah diatur dalam rencana peruntukan penggunaan tanah Kota Purwokerto dalam dokumen RUTRK dengan kedalaman RDTRK Kota Purwokerto, melalui toleransi penggunaan lahan lain dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan dominasi pemanfaatan ruangnya. Toleransi pemanfaatan RTH di kawasan Perdagangan Jasa diatur dengan toleransi 10% dari luas kawasan sehingga tidak merubah dominasi pemanfaatan ruang pada kawasan yang bersangkutan. Jadi kebijakan Pemkab. Banyumas merubah fungsi perdagangan jasa menjadi RTH di kawasan eks terminal Purwokerto selaras dengan dokumen rencana kota yang berlaku saat ini dan utamanya sebagai upaya pemenuhan 20% RTH Publik di kawasan Perkotaan Purwokerto sebagaimana diamanatkan dalam undang–undang penataan ruang. Selain itu keberadaan RTH/ Taman Rekreasi akan memberikan manfaat yang lebih besar secara ekologis, sosial budaya (interaksi sosial) dan nilai estetika di lingkungan Perkotaan Purwokerto serta sebagai upaya mengarahkan pembangunan Kawasan Perkotaan Purwokerto secara seimbang dan proporsional dengan nilai-nilai lingkungan.