MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Selasa, 27 September 2011

Kecantikan Sungai Logawa



Dengan hulu di Desa Baseh, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas sungai ini mengalir melalui 5 Kecamatan sebelum masuk bergabung dan menyatu dengan Sungai Serayu. 5 Kecamatan yang dilintasi oleh sungai yang cantik ini antara lain Kecamatan Kedung Banteng, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan Kecamatan Patikraja.



Debur riak yang yang tiada berhenti berlarian setiap tahunnya, menjadikan hulu sungai ini menjadi putri cantik yang diperebutkan oleh beberapa investor untuk membangun pembangkit listrik microhidro. Sudah tercatat beberapa investor telah mengajukan izin untuk membangun pembangkit listrik tersebut di Desa Baseh, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas.



Selain dimanfaatakan sebagai sumber pengairan lahan pertanian disekitar sungai tersebut, sungai logawa juga sudah dikembangkan untuk kegiatan kepariwisataan. Obyek Wisata Arum Jeram telah dikembangkan di salah satu bagian hulu sungai ini. Start poin untuk kegiatan arum jeram ini berada di Desa Baseh, Kecamatan Kedung Banteng.   
Potensi yang sangat besar yang dikandung oleh Sungai Logawa menjadi tantangan yang besar bagi proses perencanaan tata ruang untuk menjaga, merawat, memanfaatkan dan melestarikan Singai Logawa ini. Dengan pengendalian pemanfaatannya diharapkan Sungai Logawa tetap terjaga kecantikannya dan berdaya guna bagi masyarakat di sekitarnya dan Kabupaten Banyumas secara umum.

Diskusi Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Tata Ruang Kabupaten Banyumas


Berlokasi di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Banyumas pada Senin 26 September 2011, tim BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Banyumas mengadakan pertemuan dengan tim penataan ruang Dinas Cipkataru Provinsi Jawa Tengah untuk berdiskusi berbagai permasalahan penataan ruang khususnya di Kabupaten Banyumas.

Tim BKPRD Kabupaten Banyumas dalam  pertemuan ini menyertakan 2 pokja-nya yaitu

 1. POKJA PERENCANAAN TATA RUANG, yang meliputi :
    - Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Penataan Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas 
    - Kepala Bidang Perizinan BPMPP Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan Dinpertanbunhut Kabupaten Banyumas
    - Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah Bappeda Kabupaten Banyumas
    - Kepala Subbagian Peraturan Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
    - Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Banyumas

 2. POKJA PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG, yang meliputi :
    - Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan & Konservasi LH BLH Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Geologi, Sumber Daya Mineral dan Air Tanah Dinas ESDM Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinhubominfo Kabupaten Banyumas
    - Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas
    - Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Banyumas
    - Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas


Dalam pertemuan kali ini dibahas mengenai berbagai permasalahan tata ruang di Kabupaten Banyumas, pembahasan ini digunakan sebagai media inventarisasi permasalah tata ruang di seluruh Pemerintah Daerah  Tingkat II di Provinsi Jawa Tengah.
Inventarisasi permasalahan ini nantinya akan dikumpulkan menjadi satu dan dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan tata ruang secara nasional.

Kamis, 08 September 2011

Perda Kabupaten Banyumas no.3 tentang Bangunan Gedung dan Implementasinya

Seiring diterbitkannya UU no.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP no.36 tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sebagai regulator di daerah diwajibkan melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui tindakan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Dalam proses pembinaan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas memerlukan beberapa perangkat produk hukum sebagai operasional UU tersebut diatas. Setelah melalui berbagai proses dan rentang waktu akhirnya pada 27 januari 2011 disahkan Perda Kabupaten Banyumas no.3 tahun 2011 mengenai Bangunan Gedung.

Secara umum Perda ini terdiri dari 13 Bab yang didalamnya terdapat 134 pasal.
Adapun substansi dari masing masing bab tersebut adalah :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bab IV Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Bab V Persyaratan Tata Bangunan
Bab VI Persyaratan Keandalan Bangunan
Bab VII Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Pembinaan
Bab X Sanksi
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Penutup

link download Perda Kabupaten Banyumas no.3 tahun 2011 mengenai Bangunan Gedung




Dalam mengawal Perda ini Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas membuat kebijakan dengan menugaskan kepada 13 staf di Bidang Tata Ruang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan bangunan gedung.



Secara teknis dalam tugas pengawasan dan pemantauan ini, Kabupaten Banyumas di bagi ke dalam 4 wilayah dimana setiap wilayah terdapat 3 petugas yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan  bangunan dan gedung di wilayah masing - masing.

 4 Tim tersebut antara lain :
1. Tim wilayah I terdiri dari Wiwid Wijayadi, Atam, dan Teguh
2. Tim wilayah II terdiri dari Pramtono Slamet R, Suyadi, Rina Anggraini
3. Tim wilayah III terdiri dari M. Abdullah Tsani, Suwardi, dan Yani Dwi Lestari
4. Tim wilayah IV terdiri dari Darsikin dan Iwan Hartono
Penanggung jawab wilayah I dan II adalah Sudarsono
Penanggung jawab wilayah III dan IV adalah Kuat Sudarso

Selain melakukan pemantauan dan pengawasan mandiri, DCKKTR Kabupaten Banyumas juga melakukan pengawasan bangunan dan gedung secara terkoordinatif dengan BPMPP Kabupaten Banyumas. Fungsi BPMPP yang merupakan badan perijinan di Kabupaten Banyumas memungkinkan adanya mekanisme kontrol akan perijinan bangunan dan gedung (IMB).

Senin, 05 September 2011

Taman Rekreasi Andhang Pangrenan Purwa Kerta


Eksistensi Ruang Terbuka Hijau Perkotaan

Pembangunan Perkotaan
Perkotaan Purwokerto telah berkembang pesat sesuai fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Ibukota Kabupaten Banyumas dengan kegiatan perkotaan yang memiliki skala pelayanan regional Jawa Tengah. Perkembangan fungsi perkotaan telah meningkatkan permintaan kebutuhan akan  lahan perkotaan untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, sehingga logisnya akan semakin meningkatkan proporsi lahan terbangun kota terhadap ruang terbukanya. Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis data jumlah kawasan terbangun di Perkotaan Purwokerto tahun 2008 (Bantuan Teknis Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto), terdapat perubahan fungsi lahan budidaya tidak terbangun menjadi kawasan terbangun mencapai 314,7 ha dan kawasan lainnya menjadi kawasan terbangun kurang lebih 159,8 ha. Hal ini secara langsung akan merubah kondisi bentang alam dan ekologis Kawasan Perkotaan Purwokerto, antara lain ditunjukkan dengan berkurangnya infiltrasi air hujan ke tanah yang berimbas pada peningkatan aliran permukaan (run off) sehingga semakin membebani kapasitas drainase perkotaan.

Di lain pihak, kemajuan alat dan pertambahan jalur transportasi dan sistem utilitas, sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan warga kota, juga telah menambah jumlah bahan pencemar dan telah menimbulkan berbagai ketidaknyamanan di lingkungan perkotaan. Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan Ruang Terbuka Hijau sebagai suatu teknik bioengineering dan bentukan biofilter yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan (Lab. Perencanaan Lanskap Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian – IPB).

Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto sebagai usaha untuk menciptakan kehidupan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dilakukan melalui efisiensi sumberdaya perkotaan dan efektifitas penggunaannya, baik berupa sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Sustainable development dalam kerangka perencanaan kota dilakukan sebagai jaminan keberlanjutan kehidupan Perkotaan Purwokerto di masa yang akan datang, dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekologis dan kemampuan daya dukung lingkungan hidup.

Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang) atau didefinisikan sebagai bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemic/ introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan.




RTH dapat diklasifikasi menjadi : (a) bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) dan (b) bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman) dengan status kepemilikan dibedakan menjadi: (a) RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah), dan (b) RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.

Keberadaan RTH di ruang perkotaan secara ekologis akan membantu memperbaiki kondisi iklim mikro atau iklim lokal dimana pergerakan udara di ruang  perkotaan akan lebih baik, temperatur lebih sejuk dan  mengurangi kadar debu dalam udara. Sebaliknya, ruang perkotaan yang dibangun tanpa keberadaan RTH akan berdampak pada kondisi iklim lokal yang kurang baik, terjadi peningkatan temperatur di ruang-ruang kota akibat berkurangnya pergerakan udara (angin) serta terjadi penurunan air tanah sebagai akibat berkurangnya infiltrasi air hujan ke dalam tanah di ruang terbuka perkotaan yang semakin berkurang (Studi Perkotaan 2, UNTAR: 2005).

RTH perkotaan mempunyai manfaat kehidupan yang tinggi dari berbagai fungsi yang terkait dengan keberadaannya (fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan arsitektural) dan nilai estetika yang dimilikinya (obyek dan lingkungan) tidak hanya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kelangsungan kehidupan perkotaan tetapi juga dapat menjadi nilai kebanggaan dan identitas kota. Untuk mendapatkan RTH yang fungsional dan estetik dalam suatu sistem perkotaan maka luas minimal, pola dan struktur, serta bentuk dan distribusinya harus menjadi pertimbangan dalam pembangunan dan pegembangannya. Karakter ekologis, kondisi dan keinginan warga kota, serta arah dan tujuan pembangunan dan perkembangan kota merupakan determinan utama dalam menentukan besaran RTH fungsional ini. (Lab. Perencanaan Lanskap Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian – IPB).

Taman Rekreasi Andhang Pangrenan Purwa Kerta, RTH Publik yang berfungsi Ekologis, Sosial Budaya,  
dan Pembentuk  Identitas Kawasan Perkotaan (Landmark)

Kebijakan Pemerintah Terhadap Penyediaan RTH  
Eksistensi fungsi RTH dalam ruang perkotaan sebagai ruang fungsional yang memberikan fungsi bioengineering dan biofilter bagi lingkungan perkotaan, dipertegas dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 29 tentang ketentuan RTH Publik dan RTH Privat, dimana besaran ruang RTH privat yang harus disediakan minimal 10 % dan RTH Publik minimal 20% dari total luas ruang Kawasan Perkotaan.

Keberadaan RTH Publik di Kawasan Perkotaan Purwokerto berdasarkan Studi Bantuan Teknis Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto tahun 2008, diketahui masih berkisar antara 5 % hingga 6 % dari luas Kawasan Perkotaan Purwokerto, terdiri dari lapangan olahraga kelurahan, median jalan dan jalur hijau, alun-alun kota, hutan kota, pemakaman dan GOR. Pemenuhan 20% RTH Publik sebagaimana diamanatkan UUPR 2007 di Kawasan Perkotaan Purwokerto dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui kebijakan mengefektifkan lahan-lahan milik Pemda untuk tetap dipertahankan fungsinya sebagai RTH Publik (seperti lapangan olahraga kelurahan, GOR, hutan kota, pemakaman, median jalan dan jalur hijau) serta melakukan upaya penambahan RTH seperti mengubah lahan eks Terminal Purwokerto sebagai RTH/ Taman Rekreasi.

Kawasan eks Terminal Purwokerto merupakan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa melalui Perda No. 2 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2002 tentang RUTRK dengan kedalaman RDTRK Kota Purwokerto. Alih fungsi lahan dari fungsi perdagangan jasa menjadi fungsi ruang terbuka hijau secara umum telah diatur dalam rencana peruntukan penggunaan tanah Kota Purwokerto dalam dokumen RUTRK dengan kedalaman RDTRK Kota Purwokerto, melalui toleransi penggunaan lahan lain dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan dominasi pemanfaatan ruangnya. Toleransi pemanfaatan RTH di kawasan Perdagangan Jasa diatur dengan toleransi 10% dari luas kawasan sehingga tidak merubah dominasi pemanfaatan ruang pada kawasan yang bersangkutan. Jadi kebijakan Pemkab. Banyumas merubah fungsi perdagangan jasa menjadi RTH di kawasan eks terminal Purwokerto selaras dengan dokumen rencana kota yang berlaku saat ini dan utamanya sebagai upaya pemenuhan 20% RTH Publik di kawasan Perkotaan Purwokerto sebagaimana diamanatkan dalam undang–undang penataan ruang. Selain itu keberadaan RTH/ Taman Rekreasi akan memberikan manfaat yang lebih besar secara ekologis, sosial budaya (interaksi sosial) dan nilai estetika di lingkungan Perkotaan Purwokerto serta sebagai upaya mengarahkan pembangunan Kawasan Perkotaan Purwokerto secara seimbang dan proporsional dengan nilai-nilai lingkungan.