MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Jumat, 28 Oktober 2011

Komitmen Perwujudan Rencana Struktur Ruang Kabupaten Banyumas Bidang Persampahan

Kabupaten Banyumas pada tahun 2010 mempunyai 3 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem  Open Dumping, TPA tersebut antara lain :
  • TPA Kaliori, Kecamatan Kalibagor yang melayani Kabupaten Banyumas bagian timur
  • TPA Gunung Tugel untuk melayani Kota Purwokerto dan sekitarnya 
  • TPA Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang untuk pelayanan Kabupaten Banyumas bagian barat
Kondisi eksisting TPA Tipar Kidul

Kondisi eksisting TPA Gunung Tugel

Kondisi eksisting TPA Kaliori


    Khusus untuk TPA Gunung Tugel sudah memerlukan lokasi baru sebagai pengganti karena sudah mulai mengalami over capacity.
    Dalam arahan pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten Banyumas tahun 2011 - 2031 salah satu perwujudan ruang yang ada adalah pengembangan jaringan prasarana wilayah yang salah satunya berupa amanat pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir dengan sistem Sanitary Landfill. Amanat pembangunan TPA dengan sistem Sanitary Landfill dikuatkan dalam Perda no. 10 tahun 2010 pada pasal 68 huruf (c).

    Dalam memenuhi amanat tersebut pada tahun 2011, pemerintah melakukan perluasan dan revitalisasi TPA Kaliori di Kecamatan Kalibagor untuk dikembangkan sebagai TPA utama di Kabupaten Banyumas dengan sistem Sanitary Landfill. Perluasan dan revitalisasi ini juga difungsikan sebagai pengganti TPA Gunung Tugel yang sudah over capacity.

    Dengan menggunakan sistem yang baru ini diharapkan adanya perubahan lingkungan yang lebih baik di TPA maupun sekitarnya dibandingkan dengan menggunakan sistem open dumping. Dengan bantuan dari pemerintah pusat pembangunan TPA kaliori dengan sistem baru sudah dimulai pada tahun anggaran 2011

    Proses pembangunan baru TPA Kaliori dengan sistem Sanitary Landfill

    Kamis, 27 Oktober 2011

    RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS tahun 2011 - 2031

    Setelah diundangkan pada 10 Oktober 2011 di Purwokerto, maka secara legal formal RTRW Kabupaten Banyumas yang lama sudah tidak berlaku lagi dan di ganti dengan RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS tahun 2011 - 2031 dengan payung Perda Kabupaten Banyumas nomor 10 tahun 2011.

    Secara umum ruang lingkup Perda no. 10 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Banyumas terdiri 8 bagian besar yang antara lain berupa :
    • Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas
    • Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Banyumas
    • Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Banyumas
    • Penetapan kawasan strategis di Kabupaten Banyumas
    • Arahan pemanfaatan ruang wilayah dan indikasi program pembangunan Kabupaten Banyumas
    • Arahan pengendalian ruang wilayah yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi di Kabupaten Banyumas
    • Peran masyarakat dalam penataan ruang di Kabupaten Banyumas
    • Kelembagaan


    Penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banyumas sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional yang berbasis pertanian, pariwisata, serta perdagangan dan jasa didukung pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan

    Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan kebijakan perencanaan ruang wilayah yang meliputi :
    1. Pengembangan kegiatan pertanian sebagai sektor pertumbuhan ekonomi utama Kabupaten Banyumas
    2. Pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan
    3. Pengembangan fungsi kegiatan perdagangan dan jasa berskala lokal dan regional
    4. Pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu
    5. Pengembangan sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya sebagai pendukung potensi wilayah
    6. Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung
    7. Pengembangan kawasan budidaya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
    8. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara
    9. Pengembangan dan  pengendalian kawasan strategis sesuai dengan penetapannya

    Perbedaan mendasar dalam RTRW terbaru ini adalah adanya ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih detail, ketentuan pengendaliaan pemanfaatan ruang ini diselenggarakan untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui :
    • Ketentuan umum peraturan zonasi
    • Ketentuan perizinan
    • Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
    • Arahan pengenaan sanksi
    Ketentuan umum peraturan zonasi maupun dalam perizinan semakin mudah di implementasikan dengan data - data peta tata ruang yang sudah berkoordinat , sehingga tingkat presisi data dalam perijinan sangat tinggi. Dengan overlay citra satelit dan peta pola ruang yang sudah berkoordinat maka tidak ada lagi permasalahan kebingungan penentuan pemanfaatan ruang saat lokasi - lokasi persinggungan zonasi.


      Jumat, 07 Oktober 2011

      Sekilas Desa Sokawera Kidul, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas

      Berada di koridor jaringan jalan kolektor yang menghubungkan Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Patikraja, Desa Sokawera Kidul secara geografis berada di  7°28'47.06"S dan 109°14'56.89"T sampai dengan 7°30'4.70"S dan 7°30'4.70"S.

      Secara administrasi desa merupakan bagian dari Kecamatan Patikraja dengan perbatasan sebagai berikut :
      Sebelah utara      : Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja
      Sebelah barat      : Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja
      Sebelah Selatan   : Sungai Serayu
      Sebelah Timur     : Desa Wlahar Kulon, Kecamatan Patikraja

          Sungai Serayu batas sebelah selatan Desa Sokawera Kidul.

      Berdasarkan statigrafinya, Desa Sokawera Kidul disusun oleh jenis endapan alluvial yang bersifat tidak peka terhadap erosi dengan daya dukung tanah yang baik karena sifat fisik dan keteknikan batuan dan tanah berupa endapan alluvial sungai.
      Selain endapan alluvial, Desa Sokawera Kidul juga disusun oleh Formasi Tapak yang terdiri dari batu pasir dann konglomerat.

      Karena berada di tepi Sungai Serayu, desa ini memiliki potensi bahan galian yang berupa batu pasir ( stand stone )

          Penambangan batu pasir di Sungai Serayu sebelah selatan Desa Sokawera Kidul.

      Pertumbuhan penduduk rata - rata di Desa Sokawera Kidul berdasarkan data Tahun 2002 - 2006 sebesar 0,32 % dengan detail data kependudukan sebagai berikut :
      •    Tahun 2002  : 2.384 jiwa
      •    Tahun 2003  : 2.402 jiwa
      •    Tahun 2004  : 2.412 jiwa
      •    Tahun 2005  : 2.416 jiwa
      •    Tahun 2006  : 2.415 jiwa
      Dengan jumlah penduduk sebanyak 2.415 jiwa di tahun 2006
      Komposisi berdasarkan umurnya adalah sebagai berikut :
      •     0 - 14 tahun      :    689 jiwa
      •     15 - 64 tahun    : 1.563 jiwa
      •     65 + tahun        :    163 jiwa
       Komposisi berdasarkan jumlah pemeluk agamanya adalah sebagai berikut :
      •     Islam                : 2.414 jiwa
      •     Katolik             :        1 jiwa
      Dengan wilayah yang cukup luas dan lahan persawahan yang masih banyak, di Desa Sokawera Kidul terdapat 88,1 hektar sawah dengan pengairan teknis, 11,7 hektar sawah dengan pengairan 1/2 teknis, dan 17,9 ha sawah sederhana.

         Lahan persawahan pasca panen di Desa Sokawera Kidul, Kecamatan Patikraja
       
      Sedangkan untuk lahan kering yang ada di Desa Sokawera Kidul terdiri 30,4 hektar lahan pekarangan, 161,8 hektar tegalan, dan 12,3 hektar tanah kering/perkebunan negara

      Dalam perencanaan tata ruang RTRW Kabupaten Banyumas yang terbaru, Desa Sokawera Kidul akan menjadi salah satu desa yang masuk dalam perluasan Perkotaan Purwokerto. Dengan masuknya desa ini kedalam perencanaan Perkotaan Purwokerto yang baru diharapkan Desa Sokawera Kidul mampu menampung kebutuhan lahan yang diperlukan Perkotaan Purwokerto seiring perkembangannya. Selain itu dengan masuk ke dalam wilayah perkotaan di harapkan pola pikir masyarakat, sarana prasarana, infrastruktur serta taraf perekonomian Desa Sokawera Kidul juga turut berkembang.




          Infrastruktur jalan di Desa Sokawera Kidul yang menuju ke Desa Wiradadi

      Kamis, 06 Oktober 2011

      Sharing dan Diskusi Perda no. 3 / 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda no. 7 / 2011 tentang IMB di Kecamatan Purwojati

      Dalam mengawal implementasi Perda no.3 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda no.7 tahun 2011 tentang IMB, tim bidang tata ruang DCKKTR Kab.Banyumas melakukan sosialisasi dengan mendatangi kecamatan - kecamatan yang merupakan salah satu ujung tombak dari implementasi perda - perda tersebut.



      Salah satu kecamatan yang sudah di datangi adalah Kecamatan Purwojati, di kantor kecamatan tersebut tim DCKKTR Kabupaten Banyumas di terima oleh Sekretaris Kecamatan beserta tim IMB Kecamatan Purwojati. 


      Dalam sosialisasi ini hal yang dilakukan antara lain :
      1. Simulasi model perhitungan IMB yang baru dengan tim IMB Kecamatan Purwojati
      2. Diskusi/sharing permasalahan IMB.

      Dalam sosialisasi ini fokus diskusi/sharing lebih diarahkan ke permasalah IMB, hal ini dikarenakan Perda no. 3 tahun 2011 tentang bangunan gedung juga merupakan salah satu dasar yang dipakai dalam menghitung IMB. Adanya nilai - nilai koefisien dalam perhitungan IMB akan selalu mengacu pada Perda no. 3 Tahun 2011 tentang bangunan gedung.
      Sehingga secara tidak langsung dengan membahas Perda no.7 tahun 2011 tentang IMB juga sudah membahas substansi Perda no. 3 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.



      Dari diskusi dengan tim Kecamatan Purwojati diketahui bahwa permasalahan utama di kecamatan tersebut adalah rendahnya kesadaran dari masyarakat dalam membuat IMB pada saat membangun/merenovasi bangunan, hal ini di pengaruhi karena sebagian besar wilayah Kecamatan Purwojati adalah wilayah perdesaan yang cukup jauh dari akses perkotaan dan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian petani sehingga mereka merasa masih belum membutuhkan IMB.

      Dari hasil diskusi dan sharing ini, akan menjadi bahan masukan bagi penerapan dan implementasi  Perda no.3 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda no.7 tahun 2011 tentang IMB

      Sabtu, 01 Oktober 2011

      Komitmen Tata Ruang Terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

      UU no. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Tanaman Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan pada 14 Oktober 2009 merupakan salah satu acuan yang akan di pakai dalam merencanakan dan memanfaatkan tata ruang di Kabupaten Banyumas.


      Penerapan UU diatas tersebut pada perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Banyumas maupun Perkotaan Purwokerto dilakukan dengan tujuan untuk 
      1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan
      2. Menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan
      3. Mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan
      4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani
      5. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani
      6. Mempertahankan keseimbangan ekologis
      7. Mewujudkan revitalisasi pertanian



      Rencana perluasan Perkotaan Purwokerto di Kabupaten Banyumas adalah salah satu bentuk untuk melindungi lahan pertanian yang ada di wilayah tersebut, dengan rencana yang lebih detail berupa zoning regulation maka perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi lebih riil, dimana dalam zoning tersebut akan dengan sangat jelas mengatur boleh tidaknya suatu lahan di konversi.



      Bukan sebuah keharaman adanya kawasan/lahan pertanian di wilayah perkotaan, karena dalam UU di atas pada pasal 7 menyebutkan bahwa salah satu lokasi lahan pertanian pertanian berkelanjutan adalah di perkotaan.

      Dengan semangat mempertahankan lahan - lahan pertanian yang ada, menjadi sebuah impian dan cita - cita agar anak cucu kita dimasa yang akan datang tetap bisa mandiri dan berdaulat atas hasil - hasil pertanian pangan sendiri. 

      Form Advice Planning

      Salah satu tugas pokok dari Bidang Tata Ruang, DCKKTR Kabupaten Banyumas adalah pelayanan rekomendasi untuk persyaratan perizinan pemanfaaran ruang. Advice Planning yang didalamnya juga biasanya disertakan Advice Teknis adalah bentuk dari pelayanan tersebut.

      Perda Kabupaten Banyumas no 7 tahun 2011 tentang IMB pada pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu prasyarat administrasi pengurusan teknis IMB baik untuk bangunan baru maupun rehabilitasi/direnovasi adalah advice planning.
      Dengan adanya advice planning maka diharapkan pembangunan bangunan - bangunan baru tidak melanggar rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.

      Berikut model form advice planning tata ruang di Kabupaten Banyumas.