MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Sabtu, 19 November 2011

KESAKTIAN BANDUNG BONDOWOSO DAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN PURWOKERTO, SEBUAH ARTIKEL

Oleh : Wiwid Wijayadi (staf tata ruang, DCKKTR Kab.Banyumas)

Alkisah pada zaman dahulu kala di Jawa Tengah terdapat dua kerajaan yang bertetangga, Kerajaan Pengging dan Kerajaan Baka. Kerajaan baka berhasrat memperluas kerajaannya dan merebut kerajaan Pengging, tetapi dalam usaha tersebut raja pengging mati terbunuh oleh Pangeran Kerajaan Pengging yang sakti mandraguna, Bandung Bondowoso.

  
Kematian Raja Baka, memudahkan Bandung Bondowoso untuk mempersunting putri Kerajaan baka yang bernama Loro Jonggrang. Loro Jonggrang bersedia dinikahi oleh Bandung Bondowoso, tetapi sebelumnya ia mengajukan dua syarat yang mustahil untuk dikabulkan. Syarat pertama adalah ia meminta dibuatkan sumur yang dinamakan sumur Jalatunda, syarat kedua adalah sang putri minta Bandung Bondowoso untuk membangun seribu candi untuknya. Meskipun syarat-syarat itu teramat berat dan mustahil untuk dipenuhi, Bandung Bondowoso menyanggupinya.


Segera dengan kesaktiannya sang pangeran berhasil menyelesaikan sumur Jalatunda. Setelah sumur selesai, dengan bangga sang Pangeran menunjukkan hasil karyanya.
Untuk mewujudkan syarat kedua, sang pangeran bersemadi dan memanggil para makhluk halus dari dalam bumi. Dengan bantuan makhluk halus ini sang pangeran berhasil menyelesaikan 999 candi. Ketika Rara Jonggrang mendengar kabar bahwa seribu candi sudah hampir rampung, sang putri berusaha menggagalkan tugas Bondowoso. Ia membangunkan dayang-dayang istana dan perempuan-perempuan desa untuk mulai menumbuk padi. Ia kemudian memerintahkan agar membakar jerami di sisi timur. Mengira bahwa pagi telah tiba dan sebentar lagi matahari akan terbit, para makhluk halus lari ketakutan bersembunyi masuk kembali ke dalam bumi. Akibatnya hanya 999 candi yang berhasil dibangun dan Bandung Bondowoso telah gagal memenuhi syarat yang diajukan Rara Jonggrang. Ketika mengetahui bahwa semua itu adalah hasil kecurangan dan tipu muslihat Rara Jonggrang, Bandung Bondowoso amat murka dan mengutuk Rara Jonggrang menjadi batu. Maka sang putri pun berubah menjadi arca yang terindah untuk menggenapi candi terakhir

Analogi Pembangunan Perkotaan, khususnya Perkotaan Purwokerto

Sesakti saktinya Bandung Bondowoso tetap saja meminta bantuan para makhluk halus dalam membangun candi. Apa hubungannya dengan pembangunan perkotaan ? 

ini dia kaitannya, dalam membangun sebuah kota yang aman, nyaman tentram serta maju apakah mungkin bisa jika hanya mengandalkan pemerintah daerah semata ? Jawabannya hanya satu Tidak Mungkin !. Terus ……..

Kota yang kita dambakan akan terwujud jika kita semua bekerja sama dan bekerja dalam satu visi untuk membangun kota yang lebih baik, siapa tahu jadi kota rujukan (kayak obat saja hehehe). Kota Percontohan, itu dia !!

Kerjasama yang baik dan saling mengisi antara pemerintah, sektor swasta, LSM, masyarakat, dan semua stakeholder akan menjadi sebuah kekuatan yang dasyat dalam membangun kota melebihi dasyatnya kesaktian Bandung Bondowoso serta hasil  Tidak Percaya ?

Mari kita buktikan !
Kita tidak takut pada matahari terbit, sehingga kita mampu menyelesaikan candi itu, baik di siang hari maupun malam hari

Tapi yang pasti adalah candi kita bisa lebih baik dan lebih bagus dari candinya Bandung Bondowoso karena waktu yang diberikan lebih dari semalam.

Kesimpulan dari cerita ini “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” dan marilah kita mengubah nasib kota kita menjadi lebih baik

Sabtu, 12 November 2011

Perencanaan Tata Ruang Perkotaan Purwokerto Dalam Program Interaktif RRI Purwokerto

Tepat pukul 09.00 WIB pada hari Sabtu 12 November 2011, tim dari Bidang Penataan Ruang dari Dinas Cipta Karya, Kebersihan, dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas memulai dialog interaktif dengan para pendengar Programa 1 (satu) RRI Purwokerto.

Dengan di pandu oleh pembawa acara "Dinamika Kita", acara ini mengalir sebagai dialog interaktif hingga pukul 09.55 WIB dengan tema utama "Perencanaan Tata Ruang Kota Purwokerto 2012". Seiring dengan telah diselesaikannya perda tentang RTRW Kabupaten Banyumas maka rencana yang lebih detail mengenai Perkotaan Purwokerto menjadi agenda penting yang harus diselesaikan dan dengan dialog interaktif ini tim dari DCKKTR Kabupaten Banyumas mendapatkan banyak input dari para pendengar RRI Purwokerto.


Beberapa pertanyaan yang mengemuka dalam dialog interaktif ini antara lain :
  1. Kebijakan Pemda Banyumas berkaitan dengan konversi lahan persawahan
  2. Garis besar pengembangan Perkotaan Purwokerto
  3. Kebijakan pembangunan perumahan di Perkotaan Purwokerto kaitannya dengan kebijakan pertanian lahan pangan berkelanjutan
  4. Permasalah IMB bagi bangunan - bangunan yang terkena perlebaran jalan

Bidang Penataan Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas yang dalam dialog interaktif kali ini diwakili oleh Dedy Noerhasan, ST, M.Si (Kepala Bidang Penataan Ruang) dan M. Abdul Tsani (Fungsional Umum) memberikan penjelasan yang antara lain berupa :
  • Berkaitan dengan konversi lahan sawah, dalam Perda no.10 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Banyumas jelas secara terang bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mempertahankan sawah - sawah irigasi teknis dan 1/2 teknis dari berbagai konversi pemanfaatan  menjadi lahan terbangun. Detail dari komitmen tersebut tertuang dalam ketentuan zonasi kawasan peruntukan pertanian (pasal 84) 
  • Kebijakan pengembangan Perkotaan Purwokerto secara umum akan dikembangkanke arah selatan, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan terhadap pengembangan budidaya terbangun di bagian utara Perkotaan Purwokerto yang merupakan daerah tangkapan air sekaligus zona penyangga konservasi Gunung Slamet. Pengembangan ke arah selatan juga ditujukan untuk membangun pusat - pusat pertumbuhan baru untuk mengurangi tekanan terhadap perkembangan Perkotaan Purwokerto supaya terjadi distribusi beban yang merata sehingga  diharapkan dampak - dampak negatif perkembangan Perkotaan Purwokerto bisa  dikurangi  semaksimal mungkin.
  • Berkaitan dengan permohonan  perumahan - perumahan baru, kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas  sangat jelas dimana pengembangan - pengembangan perumahan tersebut tidak boleh menempati lahan - lahan persawahan  dengan  irigasi teknis dan setengah teknis. Pengembangan perumahan - perumahan baru di arahkan pada lokasi - lokasi yang kurang produktif untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan
  • Dalam perda nomor 7 tahun 2011 tentang IMB dijelaskan bahwa jenis kegiatan yang dikenai retribusi IMB meliputi pembangunan/perluasan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi bangunan, dan pelestarian/pemugaran bangunan sehingga bagi bangunan yang terkena pelebaran jalan dan melakukan tindakan - tindakan yang dikenai retribusi IMB wajib mengajukan IMB baru.

    Dan pada akhir acara ini DCKKTR Kabupaten Banyumas menyampaikan perlunya peran serta dan dukungan masyarakat dalam menciptakan sistem Perkotaan Purwokerto yang lebih baik baik dalam tahap perencanaan maupun aplikasi dari rencana