MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Senin, 14 Mei 2012

Pelaksanaan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH 2012) di Perkotaan Purwokerto



Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurail imbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan, dan perancangan kota yang sesuai dengan prinsip - prinsip pembangunan berkelanjutan.

Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dirintis oleh Kementrian Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jendral Penataan Ruang, merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah pusat bersama - sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk memenuhi ketentuan Undang - Undang Penataan Ruang, terutama terkait dengan pemenuhan RTH perkotaan sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH yang berbasis pada komunitas.

P2KH merupakan inisiatif untuk mewujudkan kota hijau secara inklusif dan komprehensif untuk mewujudkan 8 atribut kota hijau yang meliputi :
1. Perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan
2. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau
3. Konsumsi energi yang efisien
4. Pengelolaan air yang efektif
5. Pengelolaan limbah dengan prinsip 3R
6. Bangunan hemat energi atau bangunan hijau
7. Penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan
8. Peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau


Pada tahap inisiasi (2012 - 2014), kegiatan P2KH difokuskan pada perwujudan 3 atribut yaitu :
1. Perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan (green planning & design)
2. Pewujudan ruang terbuka hijau 30 % (green open space)
3. Peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau (green community)
Dalam tahap ini Ditjen Penataan Ruang, Kementrian Pekerjaan Umum memberikan fasilitas perwujudan P2KH ke 60 Kabupaten/Kota yang salah satunya adalah Kabupaten Banyumas. Fasilitas tersebut berupa insentif program bagi kota/kabupaten yang telah menyelesaikan RTRW-nya

Green Planning and Design
Dalam implementasinya di Kabupaten Banyumas, green planning and design akan diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Peta Hijau dan Penyusunan Master Plan RTH Perkotaan Purwokerto yang menjadi panduan Pemerintah Kabupaten banyumas dalam memenuhi amanat penyediaan RTH perkotaan sebesar 30 % dari luas Perkotaan Purwokerto dengan berbagai program yang berkesinambungan

Green Open Space
Green open space di Kabupaten Banyumas diwujudkan dengan menyusun DED RTH di kelurahan Arcawinangun beserta pembangunan fisiknya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH yang ada di Perkotaan Purwokerto. Dalam pembangunan RTH ini komunitas hijau akan dilibatkan agar muncul berbagai faktor yang mengandung kreatifitas dan inovasi yang sesuai dengan kharakteristik serta potensi wilayah tersebut dalam rangka memenuhi fungsi RTH yang berfungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.


Green Community

Keikutsertaan masyarakat dalam penyediaan, penataan, dan pemeliharaan RTH menjadi penting karena masyarakat akan menjadi penerima manfaat yang utama sekaligus membangun rasa kepemilikan (sense of ownership terhadap RTH).
Dalam kegiatan P2KH ini juga diharapkan mampu menciptakan kesadaran akan pentingnya RTH dan perubahan gaya hidupyang lebih peduli lingkungan dan diwujudkan dalam praktek yang lebih luas.

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar