Sebagai tindak lanjut setelah tersusunnya RTRW Kabupaten Banyumas maka rencana detail yang ada didalamnya perlu segera untuk disusun dan di perdakan. Salah satu prioritas yang sedang dalam proses penyusunan adalah RDTR Perkotaan Purwokerto
Sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah no.15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU no. 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Raperda tentang RTRWP dan RTRW Kabupaten/Kota beserta rencana rincinya, maka draft RDTR Perkotaan Purwokerto saat ini berada dalam permohonan persetujuan substansi/rekomendasi Gubernur Jawa Tengah beserta rancangan perdanya.
Permohonan persetujuan substansi ini dikirim oleh Bupati Banyumas tertanggal 30 April 2012 dengan nomor surat 188/5495/2012 yang ditujukan kepada Kepala BKPRD Provinsi Jawa Tengah. Setelah turunnya surat rekomendasi, maka proses selanjutnya yang diharapkan adalah draft sudah direkomendasi bisa segera dilegislasi di DPRD Kabupaten Banyumas tanpa harus melalui proses persetujuan substansi di BKPRN.
Jika persetujuan substansi RDTR Perkotaan Purwokerto ini sama seperti RTRW Kabupaten Banyumas, maka sebelum proses di DPRD Kabupaten Banyumas perlu adanya rekomendasi substansi dari BKPRN (Pemerintah Pusat)
Semoga semua proses bisa berjalan dan dilalui dengan baik


Tidak ada komentar:
Poskan Komentar