Seiring di sahkannya 2 aturan terbaru yang merupakan bagian dari aturan teknis penataan ruang yaitu Perda no. 3 tahun 2012 mengenai Bangunan Gedung dan Perda no. 7 Tahun 2011 mengenai IMB maka Bidang Penataan Ruang, DCKKTR Kabupaten Banyumas menindaklanjuti dengan mengadakan roadshow sosialisasi kedua perda tersebut.
Roadshow pertama dilakukan di aula pertemuan Kecamatan Kedungbanteng pada Rabu, 13 Juni 2012 dengan peserta sosialisasi para perangkat desa/keluarahan dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Kadungbanteng, Kecamatan Karanglewas, dan Kecamatan Baturaden.
Dalam roadshow ini peserta cukup antusias hal ini bisa dilihat indikator banyaknya peserta yang hadir serta diskusi yang cukup berkembang selama acara ini. Materi diskusi yang terangkat dalam sosialisasi ini antara lain :
1. Penindakan terhadap pelanggaran kedua perda diatas
2. Biaya administrasi pengurusan IMB
3. Pembagian kewenangan dalam penerbitan IMB antara kecamatan dan BPMPP Kab. Banyumas
4. Kuota perizinan Rice Mill per kecamatan
5. Permasalah jarak permukiman dengan peternakan ayam
6. Ide untuk pengadaan IMB masal di desa - desa
Dengan hampir sekitar 50 audience dari perwakilan 3 kecamatan diharapkan kedua perda ini bisa diimplementasikan lebih baik dan lebih luas sehingga penataan ruang di Kabupaten Banyumas bisa bergerak selangkah lebih baik dari kondisi sebelumnya. Coverage yang sangat luas dari Kabupaten Banyumas memang agak menyulitkan pengawasan dari implementasi kedua perda ini tetapi dengan sosialisasi semacam ini yang langsung menjemput bola diharapakan kendala - kendala yang ada menjadi berkurang.
Untuk selanjutnya sosialisasi kedua perda ini akan kembali dilaksanakan di kecamatan - kecamatan lainnya di Kabupaten Banyumas.
Dengan hampir sekitar 50 audience dari perwakilan 3 kecamatan diharapkan kedua perda ini bisa diimplementasikan lebih baik dan lebih luas sehingga penataan ruang di Kabupaten Banyumas bisa bergerak selangkah lebih baik dari kondisi sebelumnya. Coverage yang sangat luas dari Kabupaten Banyumas memang agak menyulitkan pengawasan dari implementasi kedua perda ini tetapi dengan sosialisasi semacam ini yang langsung menjemput bola diharapakan kendala - kendala yang ada menjadi berkurang.
Untuk selanjutnya sosialisasi kedua perda ini akan kembali dilaksanakan di kecamatan - kecamatan lainnya di Kabupaten Banyumas.


Tidak ada komentar:
Poskan Komentar