MEDIA KOMUNIKASI & INFORMASI MENGENAI PERENCANAAN, PEMANFAATAN & PENGAWASAN TATA RUANG DI KABUPATEN BANYUMAS

Jumat, 11 Januari 2013

Profil Perumahan Baru Di Kabupaten Banyumas Tahun 2012 berdasarkan Pengesahan Site Plan

Berdasarkan UU no. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa pengertian Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Kabupaten Banyumas yang merupakan salah satu wilayah yang perumahannya cukup berkembang ditahun 2012, hal ini ditandai dengan cukup banyaknya permohonan izin pembangunan perumahan - perumahan baru atau pengembangan perumahan yang sudah ada. Pengesahan Siteplan merupakan salah satu bentuk pengesahan/persetujuan pemerintah daerah terhadap permohonan pembangunan/pengembangan perumahan baru. Pengesahan siteplan juga menjadi media pengaturan ruang perumahan sesuai dengan aturan - aturan yang berlaku.

Perumahan Graha Timur, salah satu perumahan di Perkotaan Purwokerto  

Pada tahun 2012 terdapat 20 pengembang yang mendapatkan pengesahan site plan di Kabupaten Banyumas dengan total luasan lahan total sebanyak 297.528 m2
Adapun detail lokasi pengembangan perumahan baru di Kabupaten Banyumas berdasarkan luasan lahannya adalah sebagai berikut :

 
 
Unit baru dari pengajuan site plan ditahun 2012 berjumlah 1.792 unit dengan dominasi unit tipe 36 dan tipe 45. Selain kedua tipe tersebut beberapa tipe lainnya sangat bervariasi yang antara lain berupa tipe 54, 55, 60, 65, 75 maupun tipe lainnya yang lebih besar. Adapun sebaran lokasi unit perumahan baru di tahun 2012 berdasarkan lokasinya adalah sebagai berikut, 


Dengan pengaturan perumahan yang terencana dan tertata, serta sesuai dengan daya didukung serta potensi yang dikandungnya diharapakan tujuan dari penyelenggaraan perumahan dapat tercapai dengan baik.

Catatan, Tujuan penyelenggaraan perumahan : 
  • Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan
  • Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya 
  • Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar