Bidang Tata Ruang merupakan salah satu bidang dari 4 bidang yang berada di bawah Dinas Cipta Karya, Kebersihan, dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas.
Bidang Tata Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas dalam operasionalnya dibantu oleh 2 seksi yang secara struktur berada didalamnya yaitu :
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang
2. Seksi Pengendalian & Pemanfaatan Ruang
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang
2. Seksi Pengendalian & Pemanfaatan Ruang
Dalam Perda Kabupaten Banyumas no.26 tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas dan Perbup Kabupaten Banyumas no.20 tahun 2010 mengenai Penjabaran Tugas dan Fungsi DCKKTR Kab.Banyumas, Bidang Penataan Ruang DCKKTR Kabupaten Banyumas mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan perumusan teknis, penyelenggaraan pengendalian dan pembinaan pemanfaatan ruang melalui survey, kajian teknis, sosialisasi, pengawasan, penertiban guna terwujudnya tata ruang yang tertib dan teratur mendasarkan data dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Untuk menjabarkan tugas diatas maka rincian tugas yang menjadi tanggung jawab Bidang Tata Ruang DCKKTR antara lain :
1. Melakukan perumusan kebijakan teknis tentang pengendalian dan pemanfaatan ruang
2. Melakukan penyusunan dokumen perencanaan dalam rangka pengendalian dan pemanfaatan ruang
3. Melakukan penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi :
- pemanfaataan RTRW Kabupaten, RUTRK, RDTRK, RTR IKK
- pemanfataan Rencana Tata Ruang Kawasan-kawasan Tertentu dan Kawasan Strategis
- pemanfaatan Rencana Teknik/pengaturan Zonasi Kawasan Bagian Kota/Perkotaan/IKK
- pemanfaatan Rencana Tata Penempatan Reklame pada wilayah perkotaan dan wilayah kabupaten
- pemanfaatan Rencana Tata Hijau Kota/Perkotaan
- pemanfaatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
- pemanfataan Rencana Tata Ruang Perdesaan Kawasan Terpilih Pusat Pengembangan Desa (KTP2D)
5. Melaksanakan pemantauan pengawasan dan pengendalian terhadap perubahan fungsi peruntukan lahan khususnya pada lahan pertanian beririgasi dan perubahan terhadap perpetakan lahan
6. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh masyarakat maupun developer
7. Melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemanfaatan ruang
6. Melaksanakan pembinaan bidang pengendalian dan pemanfaatan ruang